Pelayanan Administratif
Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan surat administratif, serta pengelolaan data dan informasi desa.
Pelayanan desa disediakan pemerintah desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa.
Pelayanan desa mengacu pada berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah desa kepada penduduk dan masyarakat di wilayah desa. Tujuan utama dari pelayanan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memfasilitasi pembangunan di tingkat desa, dan memenuhi kebutuhan dasar penduduk desa.
Waktu tanggapanLaporan ditangani sesuai kategori dan urutan penerimaan.
Pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, penerbitan surat administratif, serta pengelolaan data dan informasi desa.
Puskesmas atau posyandu, imunisasi, kesehatan ibu dan anak, obat-obatan dasar, dan kegiatan Posyandu.
Pemeliharaan jalan, jembatan, irigasi, air bersih, sanitasi, sampah, dan pengelolaan Dana Desa.
Perlindungan masyarakat, pengelolaan ketertiban dan keamanan, serta pembinaan Pecalang Desa Adat.